Apa yang Harus di Kenakan Muslimah Ketika Shalat?
Senin, 29 Mei 2017
Add Comment
Terlihat sepele
tapi terkadang sisi ini jarang diperhatikan muslimah ketika ia akan menunaikan
shalat. Tak jarang ada beberapa muslimah yang shalat hanya dengan berpakaian apa
adanya. Sehingga ketika shalat nyaris nampak betis, atau tangannya, dan
bagian-bagian lain yang semestinya harus ditutupi ketika shalat. Tentang
masalah busana ini banyak diantara muslimah yang tidak memiliki keinginan yang
kuat untuk menutupinya padahal mereka sedang menghadap Zat yang menciptakannya
sehingga bisa dikategorikan kedalam orang yang bodoh, atau mungkin malas dan
cuek.
Nah, agar kita tidak termasuk dalam katagori diatas maka sebaiknya setiap
muslimah mengetahui masalah ini agar salah satu syarat sah shalat kita
terpenuhi.Jangan sampai karena tidak tahu masalah penting ini maka shalat kita
menjadi tidak sah, wah, rugikan??
A. Busana
Muslimah Ketika Shalat
Sebagian besar ulama kita telah
bersepakat bahwa busana yang sesuai dengan syarat untuk menutup aurat wanita
dalam shalat adalah baju kurung beserta kerudung (yang sekarang dikenal
dengan mukena).Yang dimaksud sebenarnya adalah menutup seluruh anggota
badan dan kepala. Seumpama baju yang dipakai cukup longgar sehingga sisanya
bisa digunakan untuk menutup kepalanya, maka hal itu juga dianggap cukup.
Imam Syafi'i berpendapat bahwa
wanita muslimah harus menutupi auratnya secara baik dan benar pada saat
menunaikan shalat, dimana pakaian yang dikenakannya pada saat ruku' atau sujud
tidak memperlihatkan bentuk tubuh dan pinggulnya serta bagian-bagian aurat lain
yang sensitif.
Diriwayatkan dari Aisyah
radhyallahu anha bahwa ia pernah mengerjakan shalat dengan mengenakan empat
lapis pakaian. yang demikian merupakan amalan yang disunahkan dan jika diluar
kemampuannya ada bagian yang terbuka maka diberikan maaf baginya. Imam Ahmad
mengatakan: Secara umum para ulama bersepakat tentang baju kurung dan kerudung
ini. Sedang yang memakai lebih dari keduanya adalah lebih baik dan lebih
menutupi''(Lihat Fiqh wanita, Syaikh Kamil Uwaidah hal. 134)
Dalilnya adalah dari hadits yang
diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah bersabda:
''Allah tidak menerima shalat
wanita (yang telah mencapai usia) haidh kecuali jika memakai kerudung''
(diriwayatkan oleh Imam Ahmad
didalam Al-Musnad (6/150), Abu Dawud dalam Sunan nomor 641, Tirmidzi dalam
Jami' nomor 377, Ibnu Majah dalam Sunan-nya nomor 655, Hakim dalam Mustadrak
1/251, Baihaqy dalam Sunanul Kubra 2/233). Tirmidzi berkata bahwa hadits diatas
bersanad hasan. Hakim berkata bahwa hadits itu shahih menurut syarat
Muslim.Sedangkan Ibnu Hibban menganggapnya sebagai hadits Shahih.
** yang dimaksud haidh diatas
adalah wanita yang telah mencapai usia haidh (yaitu baligh).
Jadi yang dimaksud bukan orang yang sedang mengeluarkan darah haidh.
Diriwayatkan oleh Bukhari dalam
kitab Shahihnya (1/483) sebagai komentar atas pendapat Ikrimah yang berkata:
''Seandainya seluruh tubuh
seorang wanita terbenam di dalam baju yang dipakai, maka hal itu telah dianggap
mencukupi''
Namun masih saja ada diantara
kaum wanita yang melakukan shalat sedangkan sebagian rambutnya atau sebagian
lengan dan betisnya masih terlihat. Maka menurut kesepakatan ulama dia harus
mengulang shalatnya ketika waktunya masih tersisa ataupun sudah lewat.(lihat
:Koreksi Total Ritual Shalat hal. 41)
Hadits lainnya adalah
sebagaimana yang diungkapkan oleh Ummu Salamah bahwa beliau pernah ditanya:
''Baju apa yang digunakan oleh
wanita untuk shalat?' Dia menjawab'(Wanita shalat dengan mengenakan) kerudung
dan baju kurung yang longgar yang bisa membungkus bagian atas kedua telapak
kakinya''
(Imam Malik Muwatha 1/142,
Baihaqy Sunanul Kubra 1/232-233.Dia berkata: Hadits ini merupakan hadits mauquf
[sanadnya hanya berhenti sampai sahabat]. Akan tetapi Imam Nawawi dalam kitabnya
Al-Majmu' menganggap sanad hadits ini cukup bagus, silahkan lihat urutan sanad
hadits ini dengan lebih terperinci dalam Koreksi total Ritual Shalat hal.41)
Tentang membungkus bagian atas
kedua telapak kaki ini (yang sering disepelekan muslimah) dijelaskan pula oleh
Imam Ahmad sebagai berikut:
''Beliau ditanya :
''Bagaimana muslimah harus memakai busana ketika shalat?''Beliau
menjawab:''Minimal dia harus mengenakan kerudung dan baju kurung yang bisa
membungkus kedua telapak kakinya. Hendaklah baju kurung itu longgar dan
menutupi kedua kakinya'' (Beberapa Masalah Ibrahim Ibnu Hani kepada Imam
Ahmad no.286)
Dalam kitabnya Al-Umm Imam
Syafi'i berkata:Kaum wanita harus menutup segala sesuatu ketika shalat
kecuali kedua telapak tangan dan wajahnya ''
Sedangkan dalam kitab Nailul
Authar Imam Syaukani ketika membawakan hadits tentang larangan muslimah
berpakaian yang membentuk tubuhnya atau menyerupai laki-laki menjelaskan pula
masalah apa saja yang harus dipakai wanita ketika shalat.
''Dari Usamah bin Zaid, ia
berkata: AKu pernah diberi oleh rasulullah kain Qibthiyah yuang tebal, lalu
kuberikan kepada istriku.Kemudian Nabi bertanya mengapa kain itu tidak kamu
pakai? kujawab : Ya, Rasulullah kain itu kuberikan kepada istriku. Lalu Nabi
bersabda: Suruhlah dia supaya memberi pelapis dibawahnya sebab saya khawatir
kalau-kalau pakaian itu dapat mensifati besaya tulang-tulangnya'' (Hadits
riwayat Ahmad)
Penjelasannya : Hadits ini
menunjukkan bahwa perempuan itu wajib menutupi seluruh tubuhnya dengan pakaian
yang kiranya kulit badan itu tidak nampak dari luar dan ini adalah syarat bagi
menutup aurat. Al-Muwwafaq berkata dalam kitabnya Al-Mughni: Dan disunnatkan
perempuan shalat dengan memakai rukuh yaitu pakaian yang serupa dengan kemeja
tetapi sangat panjang sehingga dapat menutup kedua tumit, dan berkerudung yang
dapat menutup kepala dan pundak dan jilbab (abaya) yang dapat menutupi rukuhnya
itu.
Al-Muwwafaq berkata : Pada
umumnya ulama-ulama sudah sepakat bahwa rukuh (mukena) kerudung dan lebih dari
itu adalah lebih baik dan lebih dapat menutup badan, dan karena jika dia
memakai jilbab, maka akan terpeliharalah dia waktu ruku' dan sujud, karena
pakaiannya itu tidak mensifati dirinya, sehingga menyebabkan nampak
pantat dan letak-letak auratnya. selesai-
Saya (pentalkhish) berkata:
Kemungkinan sabda Nabi shalallahu alaihi wassalam:
''Karena sesungguhnya aku
khawatir kalau-kalau pakaiannya iu dapat mensifati besaya tulang-tulangnya ''
itu berarti:...kalau-kalau akan menjadi jelaslah pantat dan sebagainya.(Nailul
Authar,1/420-422)
Dari dalil-dalil diatas dapat
difahami bahwa seorang muslimah harus mengenakan kerudung dan baju kurung
ketika shalat dan diusahakan agar busana tersebut cukup tebal agar tidak
menampakkan bagian-bagian tubuh yang sensitif ketika ia ruku atau sujud selain
itu baju kurung itupun diusahakan panjang supaya bagian kedua telapak kaki
tidak akan menyembul/terlihat ketika shalat.Sayangnya model mukena (busana
shalat) yang kita dapati di pasaran kebanyakan terbuat dari bahan yang tipis
bahkan tembus pandang sehingga syarat menutup auratnya tidak terpenuhi karena
itu setelah kita tahu maka kita dapat mengenakan pelapis dibawahnya agar
terlihat tebal tidak membentuk lekuk tubuh atau carilah bahan yang tebal dalam
membuat mukena.Wallahu'alam.
B. Fatwa Ulama Tentang
Masalah ini
Sekarang marilah kita simak
fatwa ulama tentang masalah busana wanita dalam shalat ini berdasarkan
pertanyaan yang diajukan kepada mereka,
Tanya: Bolehkah
mengerjakan shalat dengajn memakai celana panjang baik bagi kaum pria maupun
wanita? juga bagaimanakah hukum syar'i apabila seorang wanita mengerjakan
shalat dengan pakaian tipis namun tidak menampakkan aurat?
Pakaian yang sempit yang
membentuk anggota tubuh dan lekuk-lekuk tubuh wanita tidak boleh dikenakan baik
oleh pria maupun wanita, namun larangan tersebut lebih keras terhadap wanita
karena terjadinya fitnah disebabkan mereka lebih besar.Adapun shalat ditinjau
dari zatnya maka bila seseorang mengerjakan shalat dan menutup auratnya dengan
pakaiaj yang sempit tersebut maka shalatnya sah karena auratnya telah tertutup
namun ia berdosa karena menggunakan pakaian yang sempit, dan bisa saja
mengurangi salah satu amalan shalat disebabkan sempitnya pakaian tersebut, ini
dari satu sisi. Dari sisi lain hal ini dapat mengundang fitnah dan perhatian
dari orang kepadanya terutama (bila ia) adalah wanita.
Karena ia harus menutup tubuhnya
dengan pakaian yang luas dan menyeluruh menutupnya tidak membentuk
anggota-anggota tubuhnya serta tidak mengundang perhatian orang lain. Sebaiknya
pakaian tersebut bukan merupakan pakaian yang tipis atau tembus pandang, ia
harus berupa pakaian yang menutup tubuh wanita secara sempua hingga tidak
terlihat sesuatu dari tubuhnya.Hendaknya pula pakaian tersebut tidak pendek
yang hanya menutupi hingga betis atau lengan dan tangannya dan tidak pula
tembus pandang sehingga tubuh atau kulitnya tidak nampak, karena pakaian
seperti ini tidaklah termasuk pakaian yang menutupi.
Dan sungguh Rasulullah telah
memberitahukan dalam hadits yang shahih:
''Ada dua golongan dari penduduk
neraka yang belum pernah aku lihat (pertama) sekelompok laki-laki yang memegang
cemeti seperti ekor sapi(mereka menggunakannya) untuk memukuli manusia, dan
kedua adalah para wanita yang berpakaian tetapi telanjang yang berjalan
berklenggok-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta,
mereka tidak mendapatkan bau surga''
Maka makna (kaasiyat) bahwa
mereka mengenakan suatu pakaian yang pada hakekatnya mereka telanjang karena
pakaian tersebut tidak menutupi. Pakaian tersebut sekedar bentuk namun tidak
menutupi apa yang ada dibelakangnya, baik disebabkan karena tipisnya atau
karena pendeknya atau karena tidak lapang (sempit) bagi tubuh. Karenanya para
muslimah wajib memperhatikan hal tersebut.
Jadi kita lihat tidak ada
perbedaan pendapat antara ulama salaf (ulama terdahulu) dan khalaf (belakangan)
tentang masalah ini. Sehingga seyogyanya muslimah benar-benar memperhatikan
busana mereka ketika shalat dan terlebih lagi di luar shalat. Masih banyak
diantara mereka yang shalat dengan celana jeans dan kerudung kecil yang hanya
menutupi leheya saja (tidak sampai kedada) selain pakaian tersebut tidak
memenuhi syari'at baik ketika shalat maupun diluar shalat pemakainya pun tidak
dikategorika sempua.Semoga Allah memberikan taufik dan hidayah kepada
mereka.amin.Wallahu'alam bis-shawwab.
Sumber Rujukan:
1. Muwatha, Imam Malik, Daarul
Kutub Ilmiyah, Beirut,tanpa angka tahun.
2. Koreksi Total Ritual shalat,
Abu Ubaidah bin Salman,Pustaka Azzam,2001.
3. Terjemah Nailul Authar,Imam
Syaukani, Bina Ilmu Surabaya
4. Fiqh Muslimah, Syaikh Kamil
Uwaidah, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta,1999
5. Fatwa-fatwa Muslimah, Bersama
Masyayikh, Draul Falah, Jakarta,2001
6. Al-Qur'an dan As-Sunnah bicara wanita,
Shiddiq Khan, Darul falah, Jakarta, 2001
Belum ada Komentar untuk "Apa yang Harus di Kenakan Muslimah Ketika Shalat?"
Posting Komentar