Hal-Hal yang berhubungan dengan SAHUR di Bulan Ramadhan
Kamis, 25 Mei 2017
Add Comment
1. Hikmahnya
Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan
kepada orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab. Allah berfirman.
''Artinya
: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana
diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa'' [Al-Baqarah
: 183]
Waktu dan hukumnya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada
Ahlul Kitab, yakni tidak boleh makan dan minum dan menikah (jima') setelah
tidur. Yaitu jika salah seorang dari mereka tidur, tidak boleh makan hingga
malam selanjutnya, demikian pula diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana
telah kami terangkan di muka [1] karena dihapus hukum tersebut. Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara puasa
kita dengan puasanya Ahlul Kitab.
Dari Amr bin 'Ash Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sllam bersabda.
''Artinya
: Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur'' [Hadits
Riwayat Muslim 1096]
2. Keutamaannya
[a] Makan
Sahur Adalah Barokah.
Dari Salman Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda.
''Artinya
: Barokah itu ada pada tiga perkara : Al-Jama'ah, Ats-Tsarid dan makan
Sahur'' [2]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.
''Artinya
: Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada makan sahur dan takaran'' [3]
Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam : Aku masuk menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam ketika itu beliau sedang makan sahur, beliau bersabda.
''Artinya
: Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah berikan kepada kalian,
maka janganlah kalian tinggalkan'''
[Hadits Riwayat Nasa'i 4/145 dan Ahmad 5/270 sanadnya SHAHIH]
Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan
makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat
untuk menambah puasa karena merasa ringan orang yang puasa.
Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena
mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana
dalam dua hadits Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda 'Radhiyallahu 'anhuma.
''Artinya
: Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur'' [4]
[b]. Allah
dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada Orang-Orang yang Sahur.
Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Allah
Subhanahu wa Ta'ala akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya,
memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi
mereka, berdo'a kepada Allah agar mema'afkan mereka agar mereka termasuk
orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
''Artinya
: Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun
hanya meneguk setengah air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada
orang-orang yang sahur'' [Telah lewat Takhrijnya]
Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan
pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim
yang paling afdhal adalah korma.
Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
''Artinya
: Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma'' [5]
Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya
bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air,
karena keutamaan yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam.
''Artinya
: Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air'' [Telah
lewat Takhrijnya]
3. Mengakhirkan Sahur
Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam dan Zaid bin Tsabit Radhiyallahu 'anhu melakukan
sahur, ketika selesai makan sahur Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bangkit
untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat
kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.
Anas Radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu
'anhu.
''Kami makan
sahur bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian beliau shalat''
Aku tanyakan (kata Anas), ''Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?'' Zaid
menjawab, ''kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an''[6]
Ketahuilah wahai hamba Allah -mudah-mudahan
Allah membimbingmu- kalian diperbolehkan makan, minum, jima' selama
(dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum, dan Allah serta Rasul-Nya
telah menerangkan batasan-batasannya sehingga menjadi jelas, karena Allah Jalla
Sya'nuhu mema'afkan kesalahan, kelupaan serta membolehkan makan, minum dan
jima, selama belum ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu (dan) belum
mendapat penjelasan. Sesunguhnya kejelasan adalah satu keyakinan yang tidak ada
keraguan lagi. Jelaslah.
4. Hukumnya
Oleh karena itu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkannya - dengan
perintah yang sangat ditekankan-. Beliau bersabda.
''Artinya
: Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu'' [7]
Dan beliau bersabda.
''Artinya
: Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barakah'' [Hadits
Riwayat Bukhari 4/120, Muslim 1095 dari Anas.
Kemudian beliau menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya,
beliau bersabda.
''Artinya
: Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab adalah makan sahur'' [Telah
lewat Takhrijnya]
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang meninggalkannya,
beliau bersabda.
''Artinya
: Sahur adalah makanan yang barakah, janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya
meminum seteguk air karena Allah dan Malaikat-Nya memberi sahalawat kepada
orang-orang yang sahur'' [8]
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
''Artinya
: Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air'' [9]
Saya katakan : Kami berpendapat perintah Nabi ini sangat
ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi.
- Perintahnya.
- Sahur
adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah antara puasa kita dan
puasa Ahlul Kitab
- Larangan
meninggalkan sahur.
Inilah qarinah yang kuat dan dalil yang jelas.
Walaupun demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam
kitabnya Fathul Bari 4/139 : Ijma atas sunnahnya. Wallahu 'alam.
Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa
Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid,
terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.
Foote Note.
- Lihat
sebagai tambahan tafsir-tafsir berikut : Zadul Masir 1/184 oleh Ibnul
Jauzi, Tafsir Quranil 'Adhim 1/213-214 oleh Ibnu Katsir, Ad-Durul Mantsur
1/120-121 karya Imam Suyuthi.
- Hadits
Riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 5127, Abu Nu'aim dalam Dzikru Akhbar
AShbahan 1/57 dari Salman Al-Farisi Al-Haitsami berkata Al-Majma 3/151
dalam sanadnya ada Abu Abdullah Al-bashiri, Adz-Dzahabi berkata : ''Tidak
dikenal, peawi lainnya Tsiqat. Hadits ini mempunyai syahid dalam
riwayat Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Khatib dalam Munadih
Auhumul Sam'i watafriq 1/203, sanadnya hasan.
- Hadits
Riwayat As-Syirazy (Al-Alqzb) sebagaimana dalam Jami'us Shagir 1715 dan
Al-Khatib dalam Al-Muwaddih 1/263 dari Abu Hurairah dengan sanad yang
lalu. Hadits ini HASAN sebagai syawahid dan didukung oleh riwayat
sebelumnya. Al-Manawi memutihkannya dalam Fawaidul Qadir 2/223, sepertinya
ia belum menemukan sanadnya.!!
- Adapun
hadits Al-Irbath diriwayatkan oleh Ahmad 4/126 dan Abu Daud 2/303, Nasa'i
4/145 dari jalan Yunus bin Saif dari Al-Harits bin ZIyad dari Abi Rahm
dari Irbath. Al-Harits majhul. Sedangkan hadits Abu Darda
diriwayatkan oleh Ibnu Hibban 223-Mawarid dari jalan Amr bin Al-Harits
dari Abdullah bin Salam dari Risydin bin Sa'ad. Risydin dhaif.
Hadits ini ada syahidnya dari hadits Al-Migdam bin Ma'dikarib.
Diriwayatkan oleh Ahmad 4/133. Nasaai 4/146 sanadnya shahih, kalau selamat
dari Baqiyah karena dia menegaskan hadits dari syaikhya! Akan tetapi
apakah itu cukup atau harus tegas-tegas dalam seluruh thabaqat hadits,
beliau termasuk mudllis taswiyha?! Maka hadits ini SHAHIH
- Hadits
Riwayat Abu Daud 2/303, Ibnu Hibban 223, Baihaqi 4/237 dari jalan Muhammad
bin Musa dari Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Dan sanadnya SHAHIH
- Hadits
Riwayat Bukhari 4/118, Muslim 1097, Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath 4/238
: ''Di antara kebiasaan Arab mengukur waktu dengan amalan mereka, (misal)
: kira-kira selama memeras kambing. Fawaqa naqah (waktu antara dua
perasan), selama menyembelih onta. Sehingga Zaid pun memakai ukuran
lamanya baca mushaf sebagai isyarat dari beliau Radhiyallahu 'anhu bahwa
waktu itu adalah waktu ibadah dan amalan mereka membaca dan mentadhabur
Al-Qur'an''. Sekian dengan sedikit perubahan.
- Ibnu
Abi Syaibah 3/8, Ahmad 3/367, Abu Ya'la 3/438, Al-Bazzar 1/465 dari jalan
Syuraik dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Jabir.
- Hadits
Riwayat Ibnu Abi Syaibah 2/8, Ahmad 3/12, 3/44 dari tiga jalan dari Abu
Said Al-Khudri. Sebagaimana menguatan yang lain.
- Hadits
Riwayat Abu Ya'la 3340 dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits
Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban no.884 padanya ada 'an-anah Qatadah.
Hadits Hasan

Belum ada Komentar untuk "Hal-Hal yang berhubungan dengan SAHUR di Bulan Ramadhan"
Posting Komentar