Waktu Puasa
Kamis, 25 Mei 2017
Add Comment
Pada awalnya, para sahabat Nabiyul Ummi Muhammad Shallallahu
'alaihi wa sallam jika berpuasa dan hadir waktu berbuka mereka makan serta
menjima'i isterinya selama belum tidur. Namun jika seseorang dari mereka tidur
sebelum menyantap makan malamnya (berbuka), dia tidak boleh melakukan
sedikitpun perkara-perkara di atas. Kemudian Allah dengan keluasan rahmat-Nya
memberikan rukhshah (keringanan) hingga orang yang tertidur disamakan hukumnya
dengan orang yang tidak tidur. Hal ini diterangkan dengan rinci dalam hadits
berikut.
''Dahulu sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam jika
salah seorang diantara mereka puasa dan tiba waktu berbuka, tetapi tertidur
sebelum berbuka, tidak diperbolehkan makan malam dan siangnya hingga sore hari
lagi. Sungguh Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, ketika tiba waktu
berbuka beliau mendatangi isterinya kemudian berkata : ''Apakah engkau punya makanan ?''
Isterinya menjawab : ''Tidak,
namun aku akan pergi mencarikan untukmu'' Dia bekerja pada hari itu
hingga terkantuk-kantuk dan tertidur, ketika isterinya kembali dan
melihatnya isterinyapun berkata '' Khaibah''[1]
untukmu''
Ketika pertengahan hari diapun terbangun, kemudian menceritakan perkara
tersebut kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga turunlah ayat ini.
''Artinya
: Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur (berjima') dengan
isteri-isterimu'' [Al-Baqarah : 187]
Dan turun pula firman Allah.
''Artinya
: Dan makan minumlah sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam
yaitu fajar'' [Al-Baqarah : 187] [2]
Inilah rahmat Rabbani yang dicurahkan oleh Allah Yang Maha Pengasih
lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang berkata : ''Kami mendengar dan
kami taat wahai Rabb kami, ampunilah dosa kami dan kepada-Mu lah kami kembali''
(yakni) dengan memberikan batasan waktu puasa : dimulainya puasa dan waktu
berakhirnya. (Puasa) dimulai dari terbitnya fajar hingga hilangnya siang dengan
datangnya malam, dengan kata lain hilangnya bundaran matahari di ufuk.
1 Benang Putih dan Benang
Hitam
Ketika turun ayat tersebut sebagian sahabat Nabi Shalallalahu
'alaihi wa sallam sengaja mengambil iqal
(tali) hitam dan putih[3] kemudian mereka letakkan di bawah
bantal-bantal mereka, atau merka ikatkan di kaki mereka. Dan mereka terus makan
dan minum hingga jelas dalam melihat kedua iqal tersebut (yakni dapat
membedakan antara yan putih dari yang hitam-pent).
Dari Adi bin Hatim Radhiyallahu'anhu berkata : Ketika turun
ayat.
''Artinya
: Sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam yaitu fajar'' [Al-Baqarah
: 187]
Aku mengambil iqal hitam digabungkan dengan iqal putih, aku letakkan
di bawah bantalku, kalau malam aku terus melihatnya hingga jelas bagiku, pagi
harinya aku pergi menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan
kuceritakan padanya perbuatanku tersebut. Baliaupun bersabda.
''Maksud
ayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang'' [4]
Dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Ketika
turun ayat.
''Makan
dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam''
Ada seorang pria jika ingin puasa, ia mengikatkan benang hitam
dan putih di kakinya, dia terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat
kedua benang tersebut. Kemudian Allah menurunkan ayat : ''(Karena) terbitnya fajar'' ,
mereka akhirnya tahu yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang
(putihnya) siang. [Hadits Riwayat
Bukhari 4/114 dan Muslim 1091]
Setelah penjelasan Qur'ani, sungguh telah diterangkan oleh
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada sahabatnya batasan (untuk
membedakan) serta sifat-sifat tertentu, hingga tidak ada lagi ruang untuk ragu
atau tidak mengetahuinya.
Bagi Allah-lah mutiara penyair.
Tidak benar sedikitpun dalam akal jikalau siang butuh bukti.
2. Fajar Ada Dua
Diantara hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam dengan penjelasan yang rinci, bahwasanya fajar itu ada dua.
- Fajar
Kadzib : Tidak dibolehkan ketika itu shalat shubuh dan belum diharamkan
bagi yang berpuasa untuk makan dan minum.
- Fajar
Shadiq : Yang mengharamkan makan bagi yang puasa, dan sudah boleh
melaksanakan shalat shubuh.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.
''Artinya
: Fajar itu ada dua : Yang pertama tidak mengharamkan makan (bagi yang puasa),
tidak halal shalat ketika itu, yang kedua mengharamkan makan dan telah
dibolehkan shalat ketika terbit fajar tersebut'' [5]
Dan ketahuilah -wahai saudara muslim- bahwa :
- Fajar
Kadzib adalah warna putih yang memancar panjang yang menjulang seperti
ekor binatang gembalaan.
- Fajar
Shadiq adalah warna yang memerah yang bersinar dan tampak di atas puncak
bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan di jalan raya serta
di atap-atap rumah. Fajar inilah yang berkaitan dengan hukum-hukum puasa
dan shalat.
Dari Samurah Radhiyallahu ''anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa sallam bersabda.
''Artinya
: Janganlah kalian tertipu oleh adzannya Bilal dan jangan pula tertipu oleh
warna putih yang memancar ke atas sampai melintang'' [Hadits
Riwayat Muslim 1094]
Dari Thalq bin Ali, (bahwasanya) Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam bersabda.
''Artinya
: Makan dan minumlah, jangan kalian tertipu oleh fajar yang memancar ke atas.
Makan dan minumlah sampai warna merah membentang'' [6]
Ketahuilah -mudah-mudahan engkau diberi taufiq untuk mentaati
Rabbmu- bahwasanya sifat-sifat fajar shadiq adalah yang bercocokan dengan ayat
yang mulia.
''Artinya
: Hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam yaitu fajar''
Karena cahaya fajar jika membentang di ufuk atas lembah dan
gunung-ghunung akan tampak seperti benang putih, dan akan tampak di atasnya
benang hitam yakni sisa-sisa kegelapan malam yang pergi menghilang.
Jika telah jelas hal tersebut padamu berhentilah dari makan,
minum dan berjima'. Kalau di tanganmu ada gelas berisi air atau minuman,
minumlah dengan tenang, karena itu merupakan rukhshah (keringanan) yang besar
dari Dzat Yang Paling Pengasih kepada hamba-hamba-Nya yang puasa. Minumlah
walaupun engkau telah mendengar adzan.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
''Artinya
: Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas ada di tangannya,
janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya'' [7]
Yang dimaksud adzan dalam hadits di atas adalah adzan subuh yang
kedua karena telah terbitnya Fajar Shadiq dengan dalil tambahan riwayat, yang
diriwayatkan oleh Ahmad 2/510, Ibnu Jarir At-Thabari 2/102 dan selain keduanya
setelah hadits di atas.
''Artinya
: Dahulu seorang muadzin melakukan adzan ketika terbit fajar'' [8]
Yang mendukung makna seperti ini adalah riwayat Abu Umamah
Radhiyallahu 'anhu.
''Artinya
: Telah dikumandangkan iqamah shalat, ketika itu di tangan Umar masih ada
gelas, dia berkata : 'Boleh aku meminumnya ya Rasulullah ?' Rasulullah bersabda
: ''Ya' minumlah'' [Hadits Riwayat Ibnu Jarir
2/102 dari dua jalan dari Abu Umamah]
Jelaslah bahwa menghentikan makan sebelum terbit Fajar Shadiq
dengan dalih hati-hati adalah perbuatan bid'ah yang diada-adakan.
Al-Hafidz Ibnu Hajar Rahimahullah berkata dalam Al-Fath 4/199 :
''Termasuk perbuatan bid'ah yang mungkar adalah yang diada-adakan pada zaman
ini, yaitu mengumandangkan adzan kedua sepertiga jam sebelum waktunya di bulan
Ramadhan, serta memadamkan lampu-lampu yang dijadikan sebagai tanda telah
haramnya makan dan minum bagi orang yang mau puasa, mereka mengaku perbuatan
ini dalam rangka ikhtiyath(hati-hati) dalam ibadah, tidak ada yang
mengetahuinya kecuali beberapa gelintir manusia saja, hal ini telah menyeret
mereka hingga melakukan adzan ketika telah terbenam matahari beberapa derajat
untuk meyakinkan telah masuknya waktu -itu sangkaan mereka- mereka mengakhirkan
berbuka dan menyegerakan sahur hingga menyelisihi sunnah. Oleh karena itu
sedikit pada mereka kebaikan dan banyak tersebar kejahatan pada mereka. Allahul
musta'an''.
Kami katakan : Bid'ah ini, yakni menghentikan makan (imsak)
sebelum fajar dan mengakhirkan waktu berbuka, tetap ada dan terus berlangsung
di zaman ini. Kepada Allah-lah kita mengadu.
3. Menyempurnakan Puasa
Hingga Malam
Jika telah datang malam dari arah timur, menghilangkan siang
dari arah barat dan matahari telah terbenam bebukalah orang yang puasa.
Dari Umar Radhiyallahu 'anhu, ia berkata Rasullah Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda.
''Artinya
: Jika malam datang dari sini, siang menghilang dari sini dan terbenam
matahari, telah berbukalah orang yang puasa'' [9]
Hal ini terwujud setelah terbenamnya matahari, walaupun sinarnya
masih ada. Termasuk petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, jika beliau
puasa menyuruh seseorang untuk naik ke satu ketinggian, jika orang itu berkata
: ''Matahari telah terbenam'',
beliaupun berbuka [10]
Sebagian orang menyangka malam itu tidak terwujud langsung
setelah terbenamnya matahari, tapi masuknya malam setelah kegelapan menyebar di
timur dan di barat. Sangkaan seperti ini pernah terjadi pada sahabat Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian mereka diberi pemahaman bahwa cukup
dengan adanya awal gelap dari timur setelah hilangnya bundaran matahari.
Dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu 'anhu : ''Kami pernah
bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu safar
(perjalanan), ketika itu kami sedang berpuasa (di bulan Ramadhan). Ketika
terbenam matahari, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepada
sebagian kaum : ''Wahai Fulan (dalam riwayat Abu Daud : Wahai Bilal)
berdirilah, ambilkan kami air''. Orang itu berkata, ''Wahai Rasulullah, kalau
engkau tunggu hingga sore'', dalam riwayat lain : matahari). Rasulullah
Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, ''Turun, ambilkan air''. Bilal pun
turun, kemudian Nabi minum. Beliau bersabda, ''Kalau kalian melihatnya niscaya
akan kalian lihat dari atas onta, yakni matahari''. Kemudian beliau melemparkan
(dalam riwayat lain : berisyarat dengan tanganya) (Dalam riwayat Bukhari-
Muslim : berisyarat degan telunjuknya ke arah kiblat) kemudian berkata : ''Jika
kalian melihat malam telah datang dari sini maka telah berbuka orang yang
puasa. [11]
Telah ada riwayat yang menegaskan bahwa para sahabat Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam mengikuti perkataannya, dan perbuatan mereka
sesuai dengan perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Abu Said Al-Khudri
berbuka ketika tenggelam (hilangnya) bundaran matahari. [12]
Peringatan :
Hukum-hukum puasa yang diterangkan tadi berkaitan dengan
pandangan mata manusia, tidak boleh bertakalluf atau berlebihan dengan
mengintai hilal dan mengawasi dengan alat-alat perbintangan yang baru atau
berpegangan dengan penanggalan ahli nujum yang menyelewengkan kaum muslimin
dari sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga menjadi sebab
sedikitnya kebaikan pada mereka [13] Wallahu a'alam.
Peringatan Kedua :
Di sebagian negeri Islam para muadzin menggunakan jadwal-jadwal
waktu shalat yang telah berlangsung lebih dari 50 tahun !! Hingga mereka
mengakhirkan berbuka puasa dan menyegerakan sahur, akhirnya mereka menentang
petunjuk Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
Di
negeri-negeri seperti ini ada sekelompok orang yang bersemangat dalam
mengamalkan sunnah dengan berbuka berpedoman pada matahari dan sahur
berpedoman fajar. Jika terbenam matahari mereka berbuka, jika
terbit fajar shadiq -sebagaimana telah dijelaskan- mereka menghentikan makan
dan minum. Inilah perbuatan syar'i yang shahih, tidak diragukan lagi.
Barangsiapa yang menyangka mereka menyelisihi sunnah, ia telah berprasangka
dengan sangkaan yang salah. Tidak ada daya dan upaya kecuali dengan pertolongan
Allah. Jelaslah, ibadah puasa berkaitan dengan matahari dan fajar, jika ada
orang yang menyelisihi kaidah ini, mereka telah salah, bukan orang yang
berpegang dengan ushul dan mengamalkannya. Adzan adalah pemberitahuan masuknya
waktu, (dan) tetap mengamalkan ushul yang diajarkan Rasulullah Shallallahu
'alaihi wa sallam adalah wajib. Camkanlah ini dan pahamilah.!
Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa
Sallam Fii Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid,
terbitan Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.
Foote Note.
- Dari
Al-Khaibah yaitu yang diharamkan, dikatakan khoba yakhibu jika tidak
mendapat permintaannya mencapai tujuannya
- Hadits
Riwayat Bukhari 4/911
- Iqal
yaitu tali yang dipakai untuk mengikat unta, Mashabih 2/422
- Hadits
Riwayat Bukhari 4/113 dan Muslim 1090, dhahir ayat ini bahwa Adi dulunya
hadirs ketika turun ayat ini, berarti telah Islam, tetapi tidak demikian,
karena diwajibkannya puasa tahun kedua dari hijrah, Adi masuk Islam tahun
sembilan atau kesepuluh, adapun tafsir Adi ketika turun : yakni ketika aku
masuk Islam dan dibacakan surat ini kepadaku, inilah yang rajih
sebagaimana riwayat Ahmad 4/377 : ''Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam mengajari shalat dan puasa, beliau berkata : ''Shalatlah begini dan begini dan
puasalah, jika terbenam matahri makan dan minumlah hingga jelas bagimu
benang putih dan benang hitam, puasalah tiga puluh hari, kecuali kalau
engkau melihat hilal sebelum itu, aku mengambil dua benang dari rambut
hitam dan putih....hadits'' Al-Fathul 4/132-133 denan
perubahan
- Hadits
Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/210, Al-Hakim 1/191 dan 495, Daruquthni 2/165,
Baihaqi 4/261 dari jalan Sufyan dari Ibnu Juraij dari Atha dari Ibnu
Abbas, Sanadnya SHAHIH. Juga ada syahid dari Jabir, diriwayatkan oleh
Hakim 1/191, Baihaqi 4/215, Daruquthni 2/165, Diikhtilafkan maushil atau
mursal, dan syahid dari Tsauban, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 3/27.
- Hadits
Riwayat Tirmidzi 3/76, Abu Daud 2/304, Ahmad 4/66, Ibnu Khuzaimah 3/211
dari jalan Abdullah bin Nu'man dari Qais bin Thalaq dari bapaknya,
sanadnya Shahih. Abdullah bin Nu'man dianggap tsiqah oleh Ibnu Ma'in, Ibnu
Hibban dan Al-Ajali. Ibnu Khuzaimah tidak tahu keadilannya. Ibnu Hajar
berkata Maqbul!!
- Hadits
Riwayat Abu Daud 235, Ibnu Jarir 3115. Al-Hakim 1/426, Al-Baihaqi 2/218,
Ahmad 3/423 dari jalan Hamad dari Muhammad bin Amir dari Abi Salamah dari
Abu Hurairah, sanadnya HASAN. Ada jalan lain diriwayatkan oleh Ahmad
2/510, Hakim 1/203,205 dari jalan Hammad dari Amr bin Abi Amaran dari Abu
Hurairah, sanadnya SHAHIH
- Riwayat
tambahan ini membatalkan ta'liq Syaikh Habiburrahman Al-Adhami Al-Hanafi
terhadap Mushannaf Abdur Razaq 4/173 ketika berkata : ''Ini dimungkinkan bahwa
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya muadzin adzan sebelum terbit
fajar!!'' Walhamdulillahi wahdah.
- Hadits
Riwayat Bukhari 4/171, Muslim 1100. Perkataannya : ''Telah berbuka orang
yang puasa'' yakni dari sisi hukum bukan kenyataan karena telah masuk
puasa.
- Hadits
Riwayat Al-Hakim 1/434, Ibnu Khuzaimah 2061, di SHAHIH kan oleh Al-Hakim
menurut syarat Bukhari-Muslim. Perkataan Aufa : Yakni naik atau melihat.
- Hadits
Riwayat Bukhari 4/199, Muslim 1101, Ahmad 4/381, Abu Daud 2352. Tambahan
pertama dalam riwayat Muslim 1101. Tambahan kedua dalam riwayat Abdur
Razaq 4/226. Perkataan beliau : ''Ambilkan segelas air'' yakni : siapkan
untuk kami minuman dan makanan. Ashal Jadh : (mengaduk) menggerakkan
tepung atau susu dengan air dengan menggunakan tongkat (kayu)
- Diriwayatkan
oleh Bukhari dengan mu'allaq 4/196 dan dimaushulkan oleh Ibnu Abi Syaibah
dalam Mushannaf 3/12 dan Siad bin Manshur sebagaiman dalam Al-Fath 4/196,
Umdatul Qari 9/130, lihat Taghliqut Ta'liq 3/195
Barangsiapa yang ingin
tambahan penjelasan dan rincian yang baik akan dia temukan dalam kitab : Majmu'
Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah 25/126-202. Al-Majmu' Syarhul Muhadzab
6/279 karya Imam Nawawi. Talkhisul Kabir 2/187-188 karya Ibnu Hajar

Belum ada Komentar untuk "Waktu Puasa"
Posting Komentar