Kamu Kutalak, Kamu Kutalak,Kamu Kutalak!...Benarkah Jatuh Talak Tiga?
Minggu, 28 Mei 2017
Add Comment
Polemik perbedaan pendapat tentang
masalah talak bukan lagi hal yang asing ditelinga kita. Untuk memahami hukum
yang satu ini memang diperlukan daya fikir yang tinggi dan cermat. Karena begitu
banyaknya perbedaan pendapat dikalangan ulama maka sikap seorang muslim yang
faham akan dien ini adalah merujuk kepada pendapat yang paling kuat dan tentu
saja harus lah kita berlapang dada menghargai pendapat saudara kita yang
mungkin berbeda dengan apa yang kita pegang.
Berangkat dari firman Allah dalam
surat Al-Baqarah ayat 230 yang berbunyi:
''Kemudian jika si suami
mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal
baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain
itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan
isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang
(mau) mengetahui''
Imam Ibnu Katsir menjelaskan makna
ayat: ''kemudian jika suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua, maka
perempuan itu tidak halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain''...Maksudnya
apabila seorang suami mentalak/menceraikan istrinya yang ketiga kalinya dan
sebelumnya dia sudah memutuskan 2 kali talak, maka siistri haram dirujuk oleh
suami sebelum wanita itu kawin dengan orang lain.artinya, hingga wanita itu
dijima(disetubuhi) oleh orang lain melalui perkawinan yang sah.Begitu pula
apabila siistri menikah tetapi belum dijima' oleh suaminya (suami yang
menikahinya) maka ia tidak halal bagi suami pertama.Kemudian makna firman
Allah''Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya'' maksudnya
adalah suami kedua menceraikannya setelah didukhul/dijima'.''maka
tiada dosa bagi keduanya'' yaitu suami pertama dan mantan istrinya,''untuk
rujuk jika keduanya beranggapan dapat menegakkan hukum-hukum Allah'' artinya
jika keduanya dapat berinteraksi dengan harmonis.Mujahid berkata,''jika
keduanya beranggapan bahwa pernikahan keduanya tidak palsu'' kemudian ayat
berikutnya :''Itulah hukum-hukum Allah'' yakni syariat dan
hukum-hukum-Nya ''Yang dijelaskannya bagi orang-orang yang mengetahui''.Wallahu
a'lam bishawwab.
Adapun hadits yang membahas
tentang masalah talak tiga ini adalah sebagai berikut:
''Dari Aisyah Radhiyallahu anha
dia berkata,Istri Rifa'ah al-Qurazhy menemui Nabi, seraya berkata,''Tadinya aku
menjadi istri Ri'faah lalu dia mentalak aku dengan talak 3.Lalu aku menikah
dengan Abdurrahman bin Zubair, tapi miliknya seperti jumbai kain yang
loyo''.rasulullah tersenyum dan bersabda''Apakah engkau ingin kembali kepada
Rifa'ah? tidak bisa, sehingga engkau merasakan madunya dan dia merasakan
madumu'' Aisyah berkata,''sementara pada saat itu di dekat beliau ada Abu
Bakar, sedangkan Khalid bin Sa'id berada di pintu, Llau Khalid berseru,''Wahai
Abu Bakar, apakah engkau tidak mendengar perkataan wanita yang bicara
blak-blakan dihadapan Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam?''
Penjelasan Lafzh:
1.Batta thalaqi, asal makna
batta ialah memutuskan.Maksudnya disini, dia mentalaknya dengan talak
yang terakhir atau talak tiga, seperti yang disebutkan dalam riwayat Muslim,
Dia mentalaknya yang terakhir, talak 3''
2.Hudbah, artinya pinggiran
kain yang membentuk jumbai yang diserupakan dengan bulu mata.yang dimaksudkan
disini adalah bahwa Abdurrahman mengalami impotensi dan penisnya tidak dapat
ereksi.
3.Usailatahu, artinya
tasghir dari asalah, merupakan kiasan dari jima' yang kenikmatannya
diserupakan dengan manisnya madu.
Makna global:
Mantan istri rifa'ah datang kepada
Rasulullah shalallahu alaihi wassalam untuk mengadukan keaaanya seraya menuturkan
bahwa tadinya dia adalah istri Rifa'ah, lalu Rifa'ah mentalaknya dgn talak
tiga.Sesudah itu dia menikah dgn Abdurrahman bin Zubair namun Abdurrahman tidak
menyentuhnya sama sekali karena impoten dan penisnya tidak mampu
ereksi.Rasulullah tersenyum mendengar penuturannya yang blak-blakan dan terus
terang itu, padahal biasanya wanita cenderung malu.Beliau mengerti apa yang
dimaksudkannya bahwa dia ingin kembali kepada suaminya yang pertama, karena dia
mengira bahwa setelah melaksanakan akad nikah dengan Abdurrahman, maka dia
sudah boleh menikah lagi dengan suami pertama,Rifa'ah.tapi beliau menolak
keinginannya itu dengan mengabarkan bahwa untuk dapat kembali lagi kepada
Rifa'ah, maka suami yang terakhir harus lebih dahulu berjima' dengannya.
Baca>> Anak Hebat Berakhlak Mulia
Sementara pada saat itu didekat
Rasulullah ada Abu Bakar sedangkan Khalid bin Sa'id berada diambang pintu,
menunggu izin untuk masuk.Pada saat itu Khalid memanggil Abu Bakar, seraya
mencela sikap wanita tersebut yang bicara blak-blakan disepan rasulullah.hal
ini dia lakukan karena rasa pengagungan dan sungkan terhadap beliau, seperti
yang biasa dilakukan para sahabat.
Kesimpulan Hadits:
- Saat yang dimaksudkan battu ath-thalaq disini ialah talak yang terakhir atau talak3 seperti yg disebutkan dalam riwayat lain.
- Setelah talak 3 ini seorang wanita tidak dapat dinikahi suami pertama yg menjatuhkan talak 3 kepadanya kecuali setelah dia menikah dgn laki2 lain dan suami yg keduanya itu berjima' dgnnya.jadi yg dimaksud firman Allah ''Maka wanita itu tidak halal baginya hingga dia kawin dgn suami yang lain'' adalah jima dan bukan sekedar akad nikah.Menurut Ibnul Mundzir, para ulama telah menyepakati penetapan syarat jima' agar wanita itu halal bagi suami yg pertama.Dia tidak halal bagi suami pertama sehingga dia berjima' dgn suami yang ke-2
- Yang dimaksudkan al-usailah ialah kenikmatan yang dihasilkan oleh penetrasi meskipun tidak sampai terjadi ejakulasi.begitulah menurut ijma' ulama.Begitulah makna yg disimpulkan, karena hal itu lebih diyakini bisa mendatangkan kenikmatan.
- Harus dilakukan penetrasi.Jika tidak maka tidak dapat dirasakan kenikmatan seperti yg dirasakan.
- Tidak ada salahnya berkata terus terang tentang sesuatu yg biasanya mengundang rasa malu, sekiranya dibutuhkan.rasulullah telah mengakui hal iytu dan beliau tersenyum ketika mendengar penuturan wanita tersebut.
- Kebaikan akhlak rasulullah shalallahu alaihi wassalam.Ya, Allah limpahkanlah anugerah kepada kami utk mengikuti beliau.
Perbedaan Pendapat di Kalangan
Ulama:
Sebenarnya tempat untuk perbedaan
pendapat ini dalam bab talak.Tapi karena pengarang tidak menyinggungnya disana,
padahal permasalahannya cukup signifikan disini maka ada baiknya jika kami
mengungkapkannya disini dan adanya kebutuhan kepadanya.
Para ulama saling berbeda pendapat
ttg orang yang menjatuhkan talak 3 secara sekaligus atau dia menjatuhkannya
dengan 3 kali pengucapan kata yang tidak diselingi penarikannya kembali, apakah
hal itu sudah mengharuskan talak 3, sehingga istrinya tidak lagi halal baginya
kecuali setelah menikah dgn suami yang lain dan menghabiskan masa iddahnya?
ataukah itu merupakan talak satu, sehingga dia dapat rujuk kembali selagi
berada pada masa iddah, dan setelah habis masa iddah dpt dilaksanakan akad
dgnnya meskipun tidak menikah dengan suami lain??
Para ulama berbeda pendapat dalam
masalah ini dengan perbedaan yang mencolok dan beragam.Sampai-sampai ada
sebagian imam dan ulama seperti Syaikhul islam Ibnu taimiyah dan beberapa orang
pengikutnya yg harus mendapat penyiksaan karena harus menarik kembali
pendapatnya.
Yang demikian itu terjadi, karena
pendapat yg lebih masyhur tentang kejadiannya ialah dari 4 madzhab.Seakan-akan
orang yg keluar dari pendapat itu menyimpangd dari kebenaran, meskipun dia
mempunyai dalil yg kuat dan mengikuti imam salaf dari umat ini.Semoga Allah
memerangi fanatisme golongan dan hawa nafsu.bagaimanapun juga hal ini merupakan
masalah yg panjang.Namun disini kami cukup memaparkan ringkasannya saja.
Jumhur ulama diantaranya 4 imam
dan jumhur sahabat serta tabi'in menyatakan terjadinya talak 3 dgn satu
perkataan seperti ''Engkau ditalak tiga'' atau sejenisnya atau dengan
menggunakan beberapa kata-kata selagi tidak ada maksud ruju' kembali diantara
penyampaian kata-kata itu.
Dalil mereka adalah hadits Rukanah
binAbdullah (yang mentalak istrinya battatan).Ketika dia memberitahukannya
kepada Nabi, maka beliau bertanya,''Demi Allah tidakkah engkau maksudkan hanya
satu talak?''Rukanah menjawab,''Demi Allah aku tidak memaksudkannya melainkan
hanya satu talak.'' Rasulullah memintanya untuk bersumpah hingga tiga kali.
Hadits ini ditakrij Abu Daud,Ibnu
Hibban,Al-Hakim,Asy-Syafi'i dan At-Tirmidzi menshahihkannya.
Sisi pembuktian dari hadits ini
ialah permintaan Rasulullah kepada orang yg mentalak untuk bersumpah bahwa dia
tidak memaksudkan dengan kata al-battah itu melainkan hanya satu.Hal ini
menunjukkan bahwa sekiranya dia memaksudkannya lebih dari satu (tiga) maka
terjadilah apa yang dia kehendaki(talak 3).
Mereka juga berhujjah dgn hadits
yg disebutkan di dalam Shahih Bukhari dari Aisyah,bahwa ada seorang laki-laki
yang menjatuhkan talak 3 kepada istrinya, lalu dia menikah lagi dgn lelaki
lain, lalu dia ditalak oleh suami kedua.
Rasulullah shalallahu alaihi
wassalam ditanya,''Apakah wanita itu dihalakan bagi suami pertama?'',Beliau
menjawab ''Tidak, sehingga suami kedua berjima' dengannya seperti yg dilakukan
suami pertama''
Sekiranya tidak terjadi talak 3,
tentunya beliau tidak melarang wanita itu ruju' kesuami pertama kecuali setelah
suami kedua berjima' dengannya.Mereka juga berhujjah dengan perbuatan para sahabat
seperti Umar bin Khaththab yang menjatuhkan talak 3 dgn satu perkataan yg
memang dimaksudkan untuk talak 3, yang diucapkan secara langsung oleh orang
yang menjatuhkan talak.Apa yg mereka lakukan sudah cukup dijadikan
panutan.Mereka masih memiliki beberapa dalil selain yg kami sebutkan ini.Kami
sebutkan yg jelas dan kuat, yang mendukung pendapat mereka.
Segolongan ulama berpendapat bahwa
talak tida yg diucapkan dengan satu perkataan atau dengan beberapa perkataan
yang tidak diselingi maksud untuk rujuk hanya berlaku untuk satu talak.Pendapat
ini diriwayatkan dari beberapa sahabat, tabi'in dan para pengikut madzhab.
Diantara shahabat yg menyatakan
pendapat ini adalah Abu Musa Al-'Asyari, Ibnu Abbas, Abdullah bin Mas'ud,
Ali,Abdurrahman bin Auf, dan Zubair bin Awwam.Dari kalangan tabi'in ialah
Thawus, Atha', Jabir bin Zaid, mayoritas pengikut Ibnu Abbas, Abdullah bin Musa
dan Muhammad bin Haq.Diantara pengikut madzhab ini ialah Abu Daud dan mayoritas
rekan-rekannya, sebagian rekan Abu Hanifah, sebagian rekan Malik,sbagian rekan
Ahmad, diantaranya Abdus-Salam bin Taimiyah yg memfatwakan hal itu secara
sembunyi-sembunyi, begitupula cucu syaikhul islam ibnu Taimiyah, yang
memfatwakannya secara terang-terangan dalam majleisnya yang karenanya dia
disiksa oleh penguasa, dan masih banyak lagi pengikutnya yang mendukung
pendapat ini,seperti Ibnul Qayyim. Pembahasan tentang masalah ini bisa
berkepanjangan.Kami akan mengemukakan sebagian teksnya dan bantahan dari pihak
lain yang tidak sependapat dengan pengungkapan yang dapat memuaskan.
Mereka berhujjah dengan nash juga
qiyas.Hujjah berdasarkan nash ialah riwayat Muslim dalam Shahih-nya, bahwa Abu
SHahba bertanya kepada Ibnu Abbas,''tidakkah engkau tahu bahwa talak tiga
terjadi dengan satu perkataan pada masa Rasulullah, Abu Bakar dan
Umar?''....Ibnu Abbas menjawab,''Ya''. Dalam Lafazh lain disebutkan,''Apakah
engkau menjadikannya talak satu??''.Ibnu Abbas menjawab ''Ya''
Ini merupakan nash shahih dan
jelas tidak memerlukan takwil dan pengubahan.Adapun yang berdasarkan qiyas,
menghimpun talak tiga merupakan hal yang diharamkan dan bid'ah.Rasulullah
Shalallahu alaihi wassalam bersabda''Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang
tidak berdasarkan perintah kami, maka ia tertolak''.Menjatuhkan talak tiga
dengan satu perkataan bukan berasal dari perintah Rasulullah, yang berarti
tertolak dan tidak dapat diterima.
Mereka menjawab dalil yang
digunakan jumhur sebagai berikut:
Tentang hadits RUkanah dalam
sebagian lafazhnya isebutkan,''Dia mentalaknya dengan talak 3''.Dalam lafazh
lain disebutkan''Talak satu''Dalam lafzah lain disebutkan dengan kata-kata
albattah.Karena itulah Bukhari menyatakan, bahwa lafazhnya berbeda-beda tidak
tetap.
Menurut Imam Ahmad semua jalurnya
dha'if.Yang lain menyatakan dalam sanadnya ada yang majhul, juga ada yang dhaif
dan matruk.
Menurut Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyah, hadits Rukanah adalah dhaif menurut para imam hadits.Yang
mendhaifkannya adalah Ahmad, Bukhari,Abu Ubaid dan Ibnu Hazm.Para rawinya tidak
disifati dengan adil.Adapun hadits Aisyah, penggunaannya sebagai dalil tidak
mengena, karena dapat ditakwili bahwa yang dimaksudkan tiga adalah puncak
perasaan pada diri orang yang mentalak seperti talak tiga.Jika ada kemungkinan
penakwilan ini, maka penggunaannya sebagai dalil adalah batil, yang berarti
masih umum (global) dan perlu ditakwil dengan hadits Ibnu Abbas yang
menjelaskannya.Begitulah yang mestinya dilakukan menurut ilmu ushul.
Adapun berdalil dengan perbuatan
para sahabat, kita perlu bertanya, siapa diantara mereka yang paling layak
untuk diikuti? jumlah mereka lebih dari 100 orang.Dengan jumlah mereka yang
banyak seperti ini, apakah semua orang menyatakan talak tiga itu cukup dengan
satu kata-kata, dan ketika Rasulullah Shalallahu alaihi wassallam meninggal
dunia, anggapan mereka masih sama? datang khalifah beliau Abu Bakar yang tetap
menjaga keadaan seperti pada masa beliau.Kemudian digantikan Umar yang pada
permulaannya tetap seperti pada masa beliau dan Abu Bakar.Setelah itu talak
tiga ditetapkan dengan tiga kali, yang sebab dan keterangannya sudah kami
sampaikan diatas.
Kemudian sebagian sahabat ada yang
meninggal sebelum khilafah Umar atau berpencar ke berbagai negeri untuk
melakukan penaklukan, tidak lagi berdekatan dengannya dan menyisakan beberapa
sahabat yang tetap bersamanya di Madinah.Pada saat itulah kita mengetahui bahwa
berdalil dengan perbuatan para sahabat merupakan tindakan yang tidak tepat,
yang tidak dapat diserupakan dengan ijma mereka pada masa khilafah Abu Bakar.
Umar bin Khaththab dan para
sahabat yang bersamanya tentu tidak bermaksud melakukan suatu amalan untuk
menyalahi keadaan pada masa Rasulullah.Dia melihat orang-orang suka
terburu-buru sehingga mereka banyak menjatuhkan talak tiga, yang menurutnya itu
merupakan bid'ah yang di haramkan.Maka ia berfikir untuk menetapkan bagi mereka
sesuai dengan apa yang mereka katakan, sebagai pengajaran dari dosa yang mereka
lakukan, agar merasakan kesempitan karena sesuatu yang sebenarnya tidak mereka
perlukan dan yang mestinya membuat mereka dalam keadaan lapang.
Apa yang dilakukan Umar ini
merupakan itihad seperti ijtihadnya para imam, yang berbeda menurut perbedaan
tempat dan waktu, bukan merupkan ketetapan hukum yang tidak bisa
diotak-atik.Yang tetap adalah ketetapan hukum dalam masalah ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
menyatakan jika suami menjatuhkan talak tiga pada satu masa suci,dengan satu
kata-kata atau dengan beberapa kata, seperti perkataan,''Engkau ditalak tiga''
atau ''Engkau ditalak, engkau ditalak, engkau ditalak'' atau ''Engkau ditalak,
kemudian ditalak, kemudian ditalak'' atau dia berkata pada suatu saat,''Engkau
ditalak'' lalu dia berkata lagi ''Engkau ditalak'' lalu dia berkata lagi
''Engkau ditalak'', sepuluh kali atau seratus kali, atau perkataan-perkataan
semacam itu, maka tentang hal ini ada 3 pendapat yang berkembang di kalangan
ulama salaf dan khalaf, baik istri itu sudah disetubuhi atau belum disetubuhi:
- Talak mubah lazim (dianggap talak satu yang dapat dirujuk).Ini pendapat Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam satu riwayat yang lama darinya, dan menjadi pilihan pendapat Al-Khiraqy.
- Talak haram lazim (talak 3 yang tidak dapat diruuki kecuali setelah menikah dengan suami lain).Ini merupakan pendapat Malik, Abu Hanifah, dan AHmad.Pendapat ini banyak dinukil dari ulama salafa san khalaf dari kalangan shahabat dan tabi’in.
- Talak haram (tiga) dan tidak ada yang diharuskan darinya kecuali seperti talak satu. Pendapat ini dinukil dari segolongan ulama salaf dan khalaf, pendapat mayoritas tabi’in, pendapat sebagian rekan Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad.
Pendapat yang ketiga inilah yang
ditunjukkan Al-Kitab dan As-Sunnah.Didalam Al-Kitab dan As-Sunnah tidak ada
yang mengharuskan ketetapannya sebagai talak 3 bagi orang yang mengucapkannya
dengan satu kata atau dengan beberapa kata tanpa bermaksud rujuk atau melakukan
akad lagi.Tapi yang disebutkan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah ialah ketetapan
hal itu bagi orang yang menjatuhkan talak yang memang diperbolehkan Allah dan
Rasul-Nya. Ini pula yang ditunjukkan qiyas dan dengan mempertimbangkann
berbagai dasar syari’at.Tidak ada perbedaan pendapat diantara orang-orang
muslim bahwa Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam adalah orang yang ma’shum
tentang apa yang beliau syariatkan bagi umat berdasarkan ijma orang-orang
muslim, begitu pula umat yang terjaga dari kesalahan untuk berijma terhadap
suatu kesesatan.
Ditempat lain, Syaikhul islam Ibnu
Taimiyah berkata,”ada perbedaan yang nyata antara talak dan sumpah untuk
mentalak, antara nadzar dan sumpah untuk bernadzar.Jika seseorang memohon
keperluan kepada Allah, lalu dia berkata,”Jika Allah menyembuhkan penyakitku
atau melunasi hutangku atau membebaskan aku dari kesulitan ini, maka aku
berkewajiban kepada Allah untuk bershadaqah 1000 dirham atau aku puasa sebulan
atau membebaskan seorang budak wanita”.Ini merupakan ta’liq nadzar yang harus
dia penuhi berdasarkan Al-Kitab dan As-Sunnah serta ijma’.Jika dia mengucapkan
nadzar itu dalam bentuk sumpah, seperti perkataannya,”Jika aku dapat bepergian
bersama kalian atau jika aku dapat menikahi fulanah, maka aku harus menunaikan
haji atau hartaku menadi shadaqah.” Orang yang semacam ini menurut shabat dan
jumhur adalah orang yang bersumpah dengan suatu nadzar dan bukan orang yang
bernadzar.Jika dia tidak memenuhinya perkataannya itu, maka cukup baginya
kafarat sumpah”
Inilah kesimpulan yang dapat kami
sampaikan tentang masalah yang terkenal ini dan yang pembahasannya cukup
panjang.
Manapun yang benar dari dua
pendapat ini, maka pendapatlah yang harus diperhatikan, jangan sampai masalah
ini menimbulkan perpecahan dikalangan kaum muslimin, karena bagaimanapun juga
itu merupakan masalah furu’iyah khilafiyah (perbedaan pendapat pada masalah
cabang).Wallahu'alam bish-showwab.Semoga bermanfaat bagi kita semua.amin.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Rasulullah
shalallahu alaihi wassalam, keluarganya dan para sahabatnya.
Sumber Rujukan:
1.Al-Qur'anul Karim,terbitan
Departemen Agama
2.Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir
2/382-384,GIP, Jakarta
3.Syarah Hadits Pilihan Bukhari-Muslim hal
:764-772,Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam,Darul Falah

Belum ada Komentar untuk "Kamu Kutalak, Kamu Kutalak,Kamu Kutalak!...Benarkah Jatuh Talak Tiga?"
Posting Komentar